Hukum Perdata
Sengketa Hak Asuh Anak Karena Perceraian Orang Tua yang Pindah Agama (Studi Kasus Putusan Nomor 100/Pdt.G/2018/PTA.Bdg)
Hak asuh anak adalah salah satu akibat yang terjadi karena putusnya Perkawinan, dimana dari Perceraian tersebut akan menimbulkan akibat hukum yang timbul, salah satunya adalah mengenai pemeliharaan anak dan pemenuhan dari segala hak-hak dari seorang anak pasca Perceraian orang tua. Pemeliharaan dan pemenuhan hak-hak ini harus diberikan oleh orang tua sampai anak tersebut dapat berdiri sendiri atau sudah mandiri, Permasalahan dari Pemeliharaan anak atau Hadlanah dan hak-hak anak itu harus diberikan perlindungan hukum dengan baik, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan terlindungnya hak-hak dari anak tersebut. Dengan demikian anak tidak akan menjadi korban dari perceraian orang tuanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data primer dan sekunder yang didasarkan pada studi kasus Putusan Nomor: 100/Pdt.G/2018/PTA.Bdg. Berdasarkan analisis penulis di dalam kasus ini mengenai hak asuh anak diberikan kepada ayah karena ibu yang kembali keagamaan asal yaitu agama Katolik, dan bagi orang tua dalam hal ini ayah yang telah diberikan hak asuh anak harus memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anaknya, hal tersebut berdasarkan kepentingan anak
| 660 HPE | 660 RAH s | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain