Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Nomor 460/Pid.Sus.Teroris/2019/PN.Jkt.Utr)
Tindak Pidana Terorisme terjadi karena adanya kekeliruan dalam menafsirkan ajaran agama yang benar. Sehingga timbul penafsiran-penafsiran yang melenceng dari apa yang agama ajarkan, karena adanya kesalahan tersebut maka mengakibatkan adanya paham-paham radikal yang dapat mengancam keutuhan negara serta menyebarkan rasa takut kepada masyarakat, terutama melanggar HAM. Maka dari itu untuk menahan atau melawan serta melindungi masyarakat, pemerintah harus memberikan perlindungan dengan cara menerapkan hukuman atau sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme, serta memantau adanya penyebaran paham-paham radikal untuk meminimalisir timbulnya kejadian terorisme itu terjadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data kualitatif yang didasarkan pada studi kasus nomor putusan 460/Pid.Sus.Teroris/2019/PN.Jkt.Utr. berdasarkan analisa penulis dalam kasus ini mengenai sanksi yang diterapkan pada pelaku tindak pidana terorisme sudah tepat karena memenuhi semua unsur atau delik dalam undang-undang yang telah di tetapkan.
| 661 HPI | 661 PUT t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain