Hukum Pidana
Disparitas Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 23/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst. dan Putusan Nomor 31/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst.)
Masalah disparitas pemidanaan sebenarnya sudah menjadi perhatian Mahkamah Agung sejak lama. Hal ini dibuktikan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Personil Hakim. Di mana salah satu poin di dalamnya memerintahkan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding hendaknya menjaga terjadinya disparitas putusan. Pada pelaksanaannya, Surat Edaran yang sudah diterbitkan Mahkamah Agung seolah-olah berjalan tanpa pengawasan dan evaluasi. Padahal Surat Edaran tersebut bias menjadi pintu masuk untuk mengurangi terjadinya disparitas pemidanaan. Di sisi lain, kerja-kerja untuk mereduksi terjadinya disparitas pemidanaan bukan hanya tanggung jawab Mahkamah Agung saja. Tetapi juga, ada para penuntut umum dalam kaitannya melakukan penuntutan di Pengadilan, yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Agung dan KPK. Penelitian ini berusaha untuk memotret lebih dalam peran-peran yang dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, KPK dan lembaga-lembaga lainnya dalam kepentingan menjamin putusan pemidanaan perkara korupsi yang lebih proporsional. Laporan penelitian ini terdiri dari 4 (empat) bagian. Bagian pertama berisikan pendahuluan. Bagian kedua, memaparkan terkait temuan disparitas putusan pemidanaan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Bagian ketiga mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan perkara kepolisian. Kesimpulan dan rekomendasi merupakan bagian akhir atau Bagian keempat. Bagian ini memberikan kesimpulan terhadap hasil penelitian. Sekaligus merekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk bertindak dan memainkan perannya masing-masing.
| 355 HPI | 355 VIR d | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain