Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 27/Pdt.G/2011/PTA.Bdg )
Perkawinan mempunyai arti penting untuk menentukan garis keturunan sehingga dibutuhkan harta untuk membiayai keluarga beserta keturunannya tersebut. Dasar perkawinan adalah saling mencintai satu sama lain dan saling menerima apa adanya. Berakhirnya suatu perkawinan disebabkan karena kematian, penceraian, dan putusan pengadilan. Harta yang terdapat dalam perkawinan adalah harta bersama, harta bawaan, dan harta penguasaan masing-masing. Dengan berakhirnya suatu perkawinan karena perceraian, mengenai harta bersama diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berisi bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yakni hukum adat, hukum agama, dan hukum lainnya. Harta bersama juga diatur dalam pasal 96 Kompilasi Hukum Islam, yaitu apabila terjadi putusnya perkawinan baik karena kematian atau perceraian maka kepada suami istri tersebut masing-masing mendapat setengah bagian dari harta yang mereka peroleh selama perkawinan berlangsung. Dalam Putusan Pengadilan No. 27/Pdt.G/2011/PTA.Bdg hakim telah sesuai dengan putusan pengadilan berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam.
| 094 HPE | 094 REM t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain