Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi Terhadap Putusan Nomor 133/Pdt.G/2011/PN.Bks.)
Sertifikat merupakan salinan Buku Tanah dan Surat Ukur dari data Buku Besar dan Peta Wilayah yang ada di Kantor Pertanahan. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) huruf C Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat maksudnya adalah bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, maka data fisik dan data yuridis yang ada dalam sertifikat dianggap sebagai data yang benar dalam kehidupan sehari-hari maupun dihadapan Pengadilan. Penelitian ini merupakan studi kasus tentang jaminan perlindungan hukum dari sertifikat hak atas tanah di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Indonesia sebagai Negara hukum berkepentingan mengatur perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah yang berkepastian hukum, bermanfaat, berkeadilan, dengan cara merespons kebutuhan serta keinginan pemegang hak atas tanah dalam kehidupan secara transparan, tanpa tipu daya, intimidasi, atau diskriminasi, di mana semua orang adalah sama dihadapan hukum dan atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor timbulnya sertifikat ganda adalah permohonan sertifikat tidak sesuai aturan hukum, permohonan dilakukan oleh orang lain, adanya kolusi antara BPN dengan pihak ketiga, sedangkan pertimbangan hakim dalam memutus sengketa ini sudah benar dan sesuai berdasarkan Pasal 125 HIR dan Peraturan Dasar Pokok Agraria, dan putusan ini sudah memberikan perlindungan hukum.
| 654 HPE | 654 IHS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain