Hukum Internasional
Tinjauan Hukum Perjanjian Internasional Terhadap Kerja Sama Kota Kembar (Sister City) di Indonesia (Studi Kasus Kerja Sama Sister City Ambon-Vlissingen)
Perjanjian kerja sama Sister City merupakan bentuk kerja sama yang bertujuan untuk melengkapi pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Skripsi ini membahas kedudukan kerja sama sister city dalam Hukum Perjanjian Internasional, khususnya kerja sama sister city yang terjalin antara Ambon dengan Vlissingen beserta bentuk implementasinya. Penelitian ini menggunakan teori kedaulatan negara dan perjanjian internasional dengan metode deskriptif kualitatif. Dalam pembentukan perjanjian kerja sama sister city, Pemerintah Daerah maupun Kota diharuskan memiliki kuasa penuh (full powers) sebagai syarat utama sebelum dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding. Dibutuhkannya full powers menunjukkan bahwa dalam hal pembuatan perjanjian kerja sama sister city sebagai perjanjian internasional, daerah tidak dapat dianggap sebagai representasi dirinya sendiri, tetapi dianggap sebagai negara yang merupakan subjek hukum internasional. Kerja sama sister city Ambon Vlissingen merupakan kerja sama yang terdiri dari berbagai bidang dan berfokus pada bidang kesehatan. Terbentuknya kerja sama ini telah memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua kota, di antaranya ialah meningkatnya kualitas kota dan tenaga kesehatan di Ambon serta hubungan bilateral antara kota Ambon dengan Vlissingen.
| 651 HI | 651 DEW t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain