Hukum Pidana
Asas Keyakinan Hakim Dalam Perkara Pidana Menurut Objektivitas dan Subjektivitas Dalam KUHAP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 786/Pid.2007/PN.Jak-Tim)
Skripsi ini mengangkat penelitian terhadap penerapan asas keyakinan hakim yang dapat melumpuhkan semua pembuktian yang diperoleh pada persidangan. Apabila hati nurani hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa, hakim bebas dan berwenang melumpuhkan kekuatan pembuktian tersebut dengan keyakinannya, yang terdiri dari unsur objektif dan subjektif. Namun demikian, dalam mempergunakan kebebasan dan asas keyakinan, hakim harus benar-benar bertanggung jawab dengan moral yang tinggi atas landasan tanggung jawab demi mewujudkan kebenaran yang sejati dan hakiki. Pokok Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: 1) Faktor apa sajakah yang menjadi patokan dalam menilai dasar-dasar subjektivitas dan objektivitas keyakinan hakim terhadap alat bukti dalam penjatuhan pidana? 2) Apa saja syarat penjatuhan suatu pidana dapat dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan? 3) Bagaimana kaitan antara faktor subjektif dan objektif pada suatu asas keyakinan hakim dalam penjatuhan pidana? Kesimpulan yang dihasilkan penelitian penulis adalah seseorang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum apabila dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim. Keyakinan hakim secara subjektivitas hakim dapat menilai seseorang bersalah atau tidak dari latar belakang kehidupannya, yang termudah adalah apakah terdakwa tersebut pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya atau tidak. Jika tidak pernah melakukan perbuatan pidana baru hakim mempertimbangkan apakah ada kemungkinan orang tersebut memang benar melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak. Secara objektivitas hakim akan menilai suatu perkara dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila alat bukti telah cukup, maka hakim akan menambah keyakinannya berdasarkan penilaian terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi dan terdakwa dalam persidangan.
| 356 HPI | 356 IND a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain