Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Asas Keyakinan Hakim Dalam Perkara Pidana Menurut Objektivitas dan Subjektivitas Dalam KUHAP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 786/Pid.2007/PN.Jak-Tim)

Hukum Pidana

Asas Keyakinan Hakim Dalam Perkara Pidana Menurut Objektivitas dan Subjektivitas Dalam KUHAP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 786/Pid.2007/PN.Jak-Tim)

Rachman Indraswari - Nama Orang;

Skripsi ini mengangkat penelitian terhadap penerapan asas keyakinan hakim yang dapat melumpuhkan semua pembuktian yang diperoleh pada persidangan. Apabila hati nurani hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa, hakim bebas dan berwenang melumpuhkan kekuatan pembuktian tersebut dengan keyakinannya, yang terdiri dari unsur objektif dan subjektif. Namun demikian, dalam mempergunakan kebebasan dan asas keyakinan, hakim harus benar-benar bertanggung jawab dengan moral yang tinggi atas landasan tanggung jawab demi mewujudkan kebenaran yang sejati dan hakiki. Pokok Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: 1) Faktor apa sajakah yang menjadi patokan dalam menilai dasar-dasar subjektivitas dan objektivitas keyakinan hakim terhadap alat bukti dalam penjatuhan pidana? 2) Apa saja syarat penjatuhan suatu pidana dapat dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan? 3) Bagaimana kaitan antara faktor subjektif dan objektif pada suatu asas keyakinan hakim dalam penjatuhan pidana? Kesimpulan yang dihasilkan penelitian penulis adalah seseorang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum apabila dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim. Keyakinan hakim secara subjektivitas hakim dapat menilai seseorang bersalah atau tidak dari latar belakang kehidupannya, yang termudah adalah apakah terdakwa tersebut pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya atau tidak. Jika tidak pernah melakukan perbuatan pidana baru hakim mempertimbangkan apakah ada kemungkinan orang tersebut memang benar melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak. Secara objektivitas hakim akan menilai suatu perkara dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila alat bukti telah cukup, maka hakim akan menambah keyakinannya berdasarkan penilaian terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi dan terdakwa dalam persidangan.


Ketersediaan
356 HPI356 IND aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
356 IND a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
ix, 71 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
0633001009
Klasifikasi
356 IND a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Dahlan Mansur (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik