Hukum Pidana
Tindak Pidana KDRT yang Dilakukan Oleh Oknum TNI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 212K/PMII/08/AU/VIII/2012)
Penelitian ini tentang tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh oknum TNI. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Permasalahan yang diangkat meliputi dasar pertimbangan hakim mahkamah militer dalam memutus perkara dalam tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga dan mengangkat studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 212K/PMII/08/AU/III/2012. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis, di mana jenis penelitian yang bertujuan melukiskan permasalahan hukum dan menggambarkan yang telah dikemukakan. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan. Tahapan penelitian meliputi langsung Putusan Mahkamah Agung 212K/PMII/08/AU/III/2012. Berdasarkan penelitian ini dapatlah diketahui Dalam suatu menjalin sebuah rumah tangga, sebaiknya saling memahami dan selalu mengingat tujuan dari sebuah perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga apabila selalu mengingat dari sebuah tujuan perkawinan perlakuan Kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran di dalam keluarga tidak akan terjadi.
| 359 HPI | 359 KOM t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain