Hukum Pidana
Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2256K/Pid.Sus/2013)
Istilah pidana banyak diberikan oleh para ahli. Menurut Roeslan Saleh, pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik ini. Dengan demikian, pemidanaan adalah pemberian nestapa yang dengan sengaja dilakukan oleh negara kepada pembuat delik. Kata korupsi berasal dari Bahasa Latin “Corruptio” atau “Corruptus” kemudian muncul Bahasa Inggris “Corruption” atau “Corrupt”, Bahasa Francis “Corruption” dan Bahasa Belanda “Coruptie”, kemudian inilah semuanya diadopsi dalam Bahasa Indonesia menjadi “Korupsi”. Menurut Baharudin Lopa: korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau rakyat/umum. Perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah korupsi di bidang materill sedangkan korupsi di bidang politik dapat terwujud berupa manipulasi pemungutan suara dengan cara penyuapan intimidasi, paksaan dan/atau campur tangan yang dapat mempengaruhi kebebasan memilih komersialisasi pemungutan suara pada lembaga legislatif atau pada keputusan yang bersifat administratif di bidang pelaksanaan pemerintahan. Subjek hukum dalam tindak pidana korupsi meliputi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara; setiap orang adalah orang perseorangan termasuk korporasi.
| 375 HPI | 375 FAN t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain