Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2256K/Pid.Sus/2013)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2256K/Pid.Sus/2013)

Roy Fanbasten - Nama Orang;

Istilah pidana banyak diberikan oleh para ahli. Menurut Roeslan Saleh, pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik ini. Dengan demikian, pemidanaan adalah pemberian nestapa yang dengan sengaja dilakukan oleh negara kepada pembuat delik. Kata korupsi berasal dari Bahasa Latin “Corruptio” atau “Corruptus” kemudian muncul Bahasa Inggris “Corruption” atau “Corrupt”, Bahasa Francis “Corruption” dan Bahasa Belanda “Coruptie”, kemudian inilah semuanya diadopsi dalam Bahasa Indonesia menjadi “Korupsi”. Menurut Baharudin Lopa: korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau rakyat/umum. Perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah korupsi di bidang materill sedangkan korupsi di bidang politik dapat terwujud berupa manipulasi pemungutan suara dengan cara penyuapan intimidasi, paksaan dan/atau campur tangan yang dapat mempengaruhi kebebasan memilih komersialisasi pemungutan suara pada lembaga legislatif atau pada keputusan yang bersifat administratif di bidang pelaksanaan pemerintahan. Subjek hukum dalam tindak pidana korupsi meliputi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara; setiap orang adalah orang perseorangan termasuk korporasi.


Ketersediaan
375 HPI375 FAN tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
375 FAN t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
viii, 127 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1133003002
Klasifikasi
375 FAN t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Istiarti A. Sigit (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik