Hukum Tata Negara
Eksistensi dan Tolok Ukur Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Menunda Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Berupa Sertifikat Hak Atas Tanah (Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Putusan PTUN Jakarta No. 059/G.TUN/1998, Putusan No. 02/G.TUN/2001, dan Putusan No. 039/G.TUN/2003/PTUN-Jkt.)
Tidak Tersedia Deskripsi
| 271 HTN/T | 271 YUL e | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain