Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Pasien di Rumah Sakit (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst)
Pasien sebagai salah satu konsumen di bidang jasa pelayanan kesehatan sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dengan dokter sebagai pelaku usaha pemberi layanan kesehatan. Dalam rangka pemenuhan jasa kesehatan, hubungan pasien dengan dokter sebagian besar didasarkan pada adanya sebuah perjanjian dengan menggunakan dasar hukum ketentuan buku III KUH Perdata yang diatur dalam Pasal 1320, 1338, 1329 dan 1365, sebagai dasar hukum pasien untuk meminta ganti rugi kepada dokter yang melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Perjanjian yang dibuat oleh dokter (pelaku usaha dan pemberi jasa kesehatan) seringkali berwujud sebagai perjanjian baku/standard contract di mana pasien (konsumen) hanya tinggal menyetujui saja klausul-klausul yang telah disediakan karena kebutuhan ekonomi dan kebutuhan akan kesembuhan penyakit yang diderita oleh pasien. Akibat hukum dari perjanjian semacam ini secara teoritis sebenarnya telah menyalahi dan melanggar ketentuan Pasal 1320 khususnya No. 1 tentang adanya kata sepakat dan Pasal 1338 tentang asas kebebasan berkontrak. Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien, pasien dapat mempergunakan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 28 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai Lex Spesialis atau dapat juga mempergunakan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai Lex Generalisnya. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diatur mengenai hak dan kewajiban, kedudukan hukum dan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen dalam mempergunakan produk barang dan atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Dalam penelitian ini sebagai studi kasusnya adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 47/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst yang diperbandingkan dengan Putusan No. 131/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst, di mana kedua putusan tersebut sama-sama memenangkan para dokter sebagai Tergugat meskipun Penggugat telah memberikan bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan oleh para dokter sebagai Tergugat.
| 2003022012 HBI/T | 2003022012 HBI | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain