Hukum Pidana
Peran LPSK Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana
Permasalahan tindak pidana kekerasan terhadap anak timbul karena penegakan hukum pidana selama ini belum berorientasi pada nilai keadilan terutama perlindungan korban, tetapi lebih pada penerapan hukuman pada pelaku. Akibatnya tidak membuat orang-orang takut melakukan tindak pidana kekerasan, bahkan semakin banyak pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan LPSK sebagai bagian dari Negara untuk memberikan jaminan pemulihan atas hak-hak anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan menurut hukum pidana positif saat ini. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan dalam hukum pidana positif saat ini terdapat pada UU. No. 23 Tahun 2002 jo. UU. No. 35 Tahun 2014 jo. Perpu No.1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU. No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan apabila korban termasuk dalam lingkup rumah tangga, maka berlaku juga ketentuan Pasal 46 dan 47 UU. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta UU. No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. kelemahan yang muncul pada UU. No. 31 Tahun 2014 adalah belum adanya suatu ketentuan yang mengatur sanksi apabila pelaku tidak memberi restitusi bagi korban.
| 379 HPI | 379 FIS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain