Hukum Tata Negara
Prinsip Keterbukaan Informasi Sebagai Bentuk Penerapan Good Corporate Governance di Pasar Modal
Perusahaan publik menurut Pasal 1 angka 2 UUPM adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya tiga milyar. Setiap perusahaan publik yang berkecimpung di pasar modal wajib memenuhi segala ketentuan di pasar modal khususnya mengenai keterbukaan. Prinsip keterbukaan menjadi persoalan inti pasar modal dan sekaligus merupakan jiwa pasar modal itu sendiri serta merupakan syarat mutlak yang bersifat universal dalam bisnis pasar modal. Prinsip keterbukaan ini diberlakukan antara lain terhadap informasi yang dimuat dalam prospektus, kondisi keuangan emiten (perusahaan publik), risiko usaha emiten, dan informasi yang mengandung fakta materiel yang dapat mempengaruhi harga efek. Emiten tidak boleh menyediakan informasi yang dapat menyesatkan investornya karena setiap informasi yang dikeluarkan oleh Emiten mempengaruhi keputusan investasi pemodal untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Keterbukaan dalam pasar modal menjadi hal yang sangat penting agar dapat tercipta suatu pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien. Oleh karena itu, undang-undang mengaturnya secara terperinci yang tertuang dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan pelaksanaannya. Apabila pelaksanaan prinsip keterbukaan dikaitkan dengan strategi pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka penekanan pelaksanaan prinsip keterbukaan menjadi penting. Unsur keterbukaan ini telah menjadi salah satu kerangka penting dalam prinsip Good Corporate Governance. Penerapan prinsip Good Corporate Governance pada perusahaan publik dirasakan semakin penting di tengah krisis yang melanda perekonomian Indonesia saat ini, karena salah satu penyebab runtuhnya perekonomian Indonesia adalah tidak adanya Good Corporate Governance di dalam pengelolaan perusahaan. Kelemahan implementasi Good Corporate Governance di Indonesia ini disebabkan lemahnya kesadaran dan pengetahuan mengenai Good Corporate Governance di kalangan para pengusaha. Dengan adanya pengelolaan usaha yang baik (Good Corporate Governance) tersebut, kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya akan semakin meningkat dan diharapkan kondisi perekonomian Indonesia pun akan semakin membaik.
| 139 HTN/T | 139 SIT p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain