Hukum Bisnis
Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan KPPU-RI Nomor 06/KPPU-L/2004)
PT. Arta Boga Cemerlang (PT. ABC) telah dilaporkan ke KPPU dan di indikasikan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal-pasal yang diindikasikan dilanggar adalah Pasal 15 ayat (3) huruf b mengenai perjanjian harga dan potongan harga dan penerima potongan harga tersebut tidak boleh membeli barang yang sejenis dari pelaku usaha pesaing, Pasal 19 huruf a dan huruf b mengenai penguasaan pasar yaitu dengan cara menghalangi pelaku usaha pesaing untuk melakukan kegiatannya, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a jo. Pasal 25 ayat (2) huruf a mengenai larangan penggunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan batasan posisi dominan. Dalam pemeriksaan PT. ABC terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Anti Monopoli. Untuk itu PT. ABC dijatuhi sanksi berupa pembatalan Perjanjian Geser Kompetitor dan menghentikan dan tidak mengulangi lagi kegiatan yang serupa. Dari hasil analisa yuridis dapat ditarik kesimpulan bahwa Putusan yang dibuat oleh Majelis Komisi telah sesuai dengan UU Anti Monopoli. Pendekatan yang digunakan oleh Majelis Komisi untuk menganalisis kasus ini adalah dengan pendekatan rule of reason dengan cara analisa secara ekonomis. Sanksi yang dijatuhkan oleh majelis Komisi telah sesuai dengan UU Anti Monopoli.
| 143 HBI/T | 143 HAR p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain