Hukum Pidana
Penerapan Justice Collaborator Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst)
Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi sebagai suatu virus yang dengan mudahnya menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan dan cenderung mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun baik secara kualitas maupun kuantitasnya sehingga menjadi salah satu permasalahan krusial nasional. Semakin hari pembicaraan mengenai korupsi tidak pernah berhenti, angka pertumbuhan korupsi di Indonesia semakin meningkat. Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Akibat dari korupsi ini mempengaruhi setiap sudut kehidupan. Menurut pendapat Evi Hartanti, dampak negatif dari korupsi dapat mengakibatkan berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah, berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat, menyusutnya pendapatan Negara, rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara, perusakan mental pribadi dan hukum tidak lagi dihormati. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa: Berdasarkan putusan hakim dalam Putusan Nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst, Gatot Pujo Nugroho (Terdakwa I) dan Evy Susanti (Terdakwa II) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pertama alternatif ke-1 Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua alternatif ke-2.
| 393 HPI | 393 SAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain