Hukum Perdata
Perbuatan Melawan Hukum PT. Astra Sedaya Finance Terhadap Debitur Akibat Penolakan Pembayaran (Studi Kasus Perkara Nomor 973/Pdt.G/2015/PN.Dps)
PT Astra Sedaya Finance sebagai perusahaan pembiayaan bertanggung jawab memberikan rasa aman kepada Debitur dalam perjanjian jual beli kendaraan disertakan jaminan fidusia selama proses angsuran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Akan tetapi PT Astra Sedaya Finance dalam menjalankan suatu kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia ternyata belum dilakukan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Angsuran yang berjalan setiap bulan telah I Nengah Parta Arsana penuhi kemudian pada bulan berikutnya akan melakukan pembayaran lagi lalu mendapat penolakan dari PT Astra Sedaya Finance sehingga terjadinya penarikan kendaraan tanpa menunjukan surat jaminan fidusia. Akibat dari penarikan kendaraan menimbulkan kerugian pada pihak yang masih melakukan angsuran yaitu I Nengah Parta Arsana. Maka penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. PT Astra Sedaya Finance dalam hal terjadinya penarikan kendaraan akibat penolakan pembayaran wajib memberikan ganti kerugian kepada I Nengah Parta Arsana. Oleh karena itu penulis hukum ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT Astra Sedaya Finance terhadap I Nengah Parta Arsana apabila terjadi penolakan pembayaran dan proses penyelesaian ganti kerugian untuk I Nengah Parta Arsana apabila terjadi penarikan kendaraan serta dasar pertimbangan Hakim berdasarkan Putusan Nomor 973/Pdt.G/2015/PN.Dps terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Astra Sedaya Finance.
| 645 HPE | 645 SUJ p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain