Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perbuatan Melawan Hukum PT. Astra Sedaya Finance Terhadap Debitur Akibat Penolakan Pembayaran (Studi Kasus Perkara Nomor 973/Pdt.G/2015/PN.Dps)

Hukum Perdata

Perbuatan Melawan Hukum PT. Astra Sedaya Finance Terhadap Debitur Akibat Penolakan Pembayaran (Studi Kasus Perkara Nomor 973/Pdt.G/2015/PN.Dps)

I Gusti Made Sujaya - Nama Orang;

PT Astra Sedaya Finance sebagai perusahaan pembiayaan bertanggung jawab memberikan rasa aman kepada Debitur dalam perjanjian jual beli kendaraan disertakan jaminan fidusia selama proses angsuran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Akan tetapi PT Astra Sedaya Finance dalam menjalankan suatu kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia ternyata belum dilakukan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Angsuran yang berjalan setiap bulan telah I Nengah Parta Arsana penuhi kemudian pada bulan berikutnya akan melakukan pembayaran lagi lalu mendapat penolakan dari PT Astra Sedaya Finance sehingga terjadinya penarikan kendaraan tanpa menunjukan surat jaminan fidusia. Akibat dari penarikan kendaraan menimbulkan kerugian pada pihak yang masih melakukan angsuran yaitu I Nengah Parta Arsana. Maka penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. PT Astra Sedaya Finance dalam hal terjadinya penarikan kendaraan akibat penolakan pembayaran wajib memberikan ganti kerugian kepada I Nengah Parta Arsana. Oleh karena itu penulis hukum ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT Astra Sedaya Finance terhadap I Nengah Parta Arsana apabila terjadi penolakan pembayaran dan proses penyelesaian ganti kerugian untuk I Nengah Parta Arsana apabila terjadi penarikan kendaraan serta dasar pertimbangan Hakim berdasarkan Putusan Nomor 973/Pdt.G/2015/PN.Dps terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Astra Sedaya Finance.


Ketersediaan
645 HPE645 SUJ pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
645 SUJ p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001110
Klasifikasi
645 SUJ p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Soekirno (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik