Hukum Pidana
Sanksi Pidana Bersyarat Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian Korban (Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pid/Sus/2015/PN.Sda)
Penjatuhan pidana bersyarat merupakan salah satu alternatif dari pidana penjara. Pidana bersyarat dapat menjawab ketidakpuasan masyarakat terhadap pidana penjara yang dalam berbagai penelitian sangat merugikan baik terhadap individu terpidana maupun terhadap masyarakat. Pidana bersyarat adalah suatu pidana, dalam hal di mana si terpidana tidak usah menjalani pidana tersebut, kecuali bilamana selama masa percobaan terpidana telah melanggar syarat-syarat umum atau khusus yang telah ditentukan oleh pengadilan. Dalam hal ini pengadilan yang mengadili perkara tersebut mempunyai wewenang untuk mengadakan perubahan syarat-syarat yang telah ditentukan atau memerintahkan agar pidana dijalani apabila terpidana melanggar syarat-syarat tersebut. Pidana bersyarat ini merupakan penundaan terhadap pelaksanaan pidana. Pidana bersyarat seyogianya benar-benar menjadi alternatif/pilihan utama yang wajib dipertimbangkan hakim apabila hendak menjatuhkan pidana penjara kurang dari satu tahun, karena pidana bersyarat tidak menimbulkan stigma bagi narapidana tetapi juga merupakan solusi dari over kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia dan mengurangi biaya yang ditanggung negara dalam memenuhi kebutuhan narapidana. Di dalam skripsi ini saya selaku penulis ingin membahas tentang bagaimana penerapan pidana bersyarat di Indonesia sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan. Dan bagaimana pertimbangan hakim di dalam menjatuhkan hukuman pidana bersyarat kepada terpidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian atau hilangnya nyawa orang lain.
| 414 HPI | 414 ALF s | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain