Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 997/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)
Kejahatan perdagangan orang saat ini semakin marak terjadi, kejahatan perdagangan ini tidak memandang jenis kelamin maupun usia, namun umumnya kejahatan ini terjadi kepada wanita dan anak-anak. Salah satu penyebab kejahatan ini ialah rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap tindak pidana perdagangan orang, selain itu faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab kejahatan ini dapat terjadi. Perdagangan orang marak terjadi di kota-kota besar, penyebabnya ialah gaya hidup maupun kebutuhan di kota-kota besar yang cukup tinggi. Selain itu berkembangnya teknologi menjadikan masyarakat dapat dengan mudah menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial tidak selalu berdampak positif, tetapi juga memiliki dampak negatif salah satunya pada kasus Putusan Nomor 997/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. Penggunaan sosial media dengan mudah menjadi salah satu daya tarik pelaku kejahatan untuk dapat mempermudah aksinya. Perlu adanya pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana perdagangan orang agar kasus ini tidak semakin bertambah salah satunya dengan memberikan sosialisasi mengenai perdagangan orang kepada masyarakat agar masyarakat dapat lebih dini mengetahuinya dan dapat menghindarinya. Selain itu dengan adanya aturan seperti pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang diharapkan dapat memberantas perdagangan orang di Indonesia.
| 643 HPI | 643 NAN t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain