Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelanggaran Praktik Persekongkolan Persaingan Usaha Tender Paket Lelang Rekonstruksi Jalan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kelahein-Buntok-Ampah) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Studi Kasus Putusan Nomor 06/KPPU-L/2018)

Hukum Bisnis

Pelanggaran Praktik Persekongkolan Persaingan Usaha Tender Paket Lelang Rekonstruksi Jalan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kelahein-Buntok-Ampah) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Studi Kasus Putusan Nomor 06/KPPU-L/2018)

Ali Indra Pramono - Nama Orang;

Persekongkolan atau juga bisa disebut dengan konspirasi merupakan salah satu cara yang sering digunakan pelaku usaha terutama di bidang penyediaan barang atau jasa di pemerintahan maupun swasta untuk memenangkan proses pelelangan tender. biasanya cara ini digunakan oleh salah satu pelaku usaha atau peserta tender untuk menyingkirkan pesaingan nya dengan mudah dengan mengajak perusahaan lain untuk menjadi perusahaan pendamping nya agar tender dapat dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang bersekongkol. Namun di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Perekongkolan adalah salah satu kegiatan yang dilarang di dalam karena kegiatan ini dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Pada putusan Komisi pengawas persaingan usaha Nomor 06/KPPU-L/2018 PT Jaya Wijaya Coperation, PT Margo Umega, PT Mellindo Bhakti Persadatama diputus untuk membayar sanksi administratif berupa denda dan PT Mellindo Bhakti Persadatama dan PT Jaya Wijaya Coperation dilarang mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.


Ketersediaan
642 HBI642 PRA pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
642 PRA p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
xi, 76 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001197
Klasifikasi
642 PRA p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Verawati Br. Tompul (Pembimbing II)
Dwi Ratna Kartikawati (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik