Hukum Bisnis
Pelanggaran Praktik Persekongkolan Persaingan Usaha Tender Paket Lelang Rekonstruksi Jalan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kelahein-Buntok-Ampah) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Studi Kasus Putusan Nomor 06/KPPU-L/2018)
Persekongkolan atau juga bisa disebut dengan konspirasi merupakan salah satu cara yang sering digunakan pelaku usaha terutama di bidang penyediaan barang atau jasa di pemerintahan maupun swasta untuk memenangkan proses pelelangan tender. biasanya cara ini digunakan oleh salah satu pelaku usaha atau peserta tender untuk menyingkirkan pesaingan nya dengan mudah dengan mengajak perusahaan lain untuk menjadi perusahaan pendamping nya agar tender dapat dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang bersekongkol. Namun di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Perekongkolan adalah salah satu kegiatan yang dilarang di dalam karena kegiatan ini dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Pada putusan Komisi pengawas persaingan usaha Nomor 06/KPPU-L/2018 PT Jaya Wijaya Coperation, PT Margo Umega, PT Mellindo Bhakti Persadatama diputus untuk membayar sanksi administratif berupa denda dan PT Mellindo Bhakti Persadatama dan PT Jaya Wijaya Coperation dilarang mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
| 642 HBI | 642 PRA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain