Hukum Agraria
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pertanahan (Mediasi) Dalam Perspektif Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (Suatu Analisis Fungsi dan Peran)
Di samping tanah memiliki manfaat, tanah juga dapat membawa petaka kepada pemiliknya apabila ternyata di atas tanah tersebut terdapat permasalahan/sengketa. Permasalahan di bidang pertanahan atau sengketa pertanahan sampai saat ini tetap marak terjadi. Dari mulai sengketa pertanahan karena terbitnya keputusan pejabat BPN (sengketa TUN) yang dianggap merugikan suatu pihak misal overlaping sertifikat HM atau HGB juga sengketa pertanahan lainnya, misal sengketa waris, batas kepemilikan, bahkan pendudukan tanah oleh yang tidak berhak. Kasus-kasus yang menyangkut sengketa di bidang pertanahan dapat dikatakan tidak pernah surut, bahkan mempunyai kecenderungan untuk meningkat di dalam kompleksitas permasalahannya maupun Salah satu cara penyelesaian sengketa pertanahan sesuai petunjuk Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan adalah mediasi. Di sini diperlukan peran dan fungsi BPN. Permasalahan yang timbul adalah Apakah penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan sejak berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2006 telah berhasil ditangani? Apakah hambatan-hambatannya dalam penyelesaian sengketa pertanahan? Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, metode pengambilan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif (khusus ke umum). Prosedur penyelesaian sengketa belum efektif karena peran dan fungsi BPN menurut Perpres Nomor 10 tahun 2006 tidak dilaksanakan dengan baik. Hambatan yang muncul dalam penyelesaian sengketa tanah adalah ketiadaan anggaran dan lemahnya SDM serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang mediasi pertanahan. Di samping itu pulas kurang tegasnya pihak BPN dalam mengambil sikap terhadap proses penyelesaian sengketa pertanahan dengan mediasi.
| 298 HAG/T | 298 IRA e | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain