Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pertanahan (Mediasi) Dalam Perspektif Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (Suatu Analisis Fungsi dan Peran)

Hukum Agraria

Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pertanahan (Mediasi) Dalam Perspektif Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (Suatu Analisis Fungsi dan Peran)

H. Roli Irawan - Nama Orang;

Di samping tanah memiliki manfaat, tanah juga dapat membawa petaka kepada pemiliknya apabila ternyata di atas tanah tersebut terdapat permasalahan/sengketa. Permasalahan di bidang pertanahan atau sengketa pertanahan sampai saat ini tetap marak terjadi. Dari mulai sengketa pertanahan karena terbitnya keputusan pejabat BPN (sengketa TUN) yang dianggap merugikan suatu pihak misal overlaping sertifikat HM atau HGB juga sengketa pertanahan lainnya, misal sengketa waris, batas kepemilikan, bahkan pendudukan tanah oleh yang tidak berhak. Kasus-kasus yang menyangkut sengketa di bidang pertanahan dapat dikatakan tidak pernah surut, bahkan mempunyai kecenderungan untuk meningkat di dalam kompleksitas permasalahannya maupun Salah satu cara penyelesaian sengketa pertanahan sesuai petunjuk Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan adalah mediasi. Di sini diperlukan peran dan fungsi BPN. Permasalahan yang timbul adalah Apakah penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan sejak berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2006 telah berhasil ditangani? Apakah hambatan-hambatannya dalam penyelesaian sengketa pertanahan? Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, metode pengambilan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif (khusus ke umum). Prosedur penyelesaian sengketa belum efektif karena peran dan fungsi BPN menurut Perpres Nomor 10 tahun 2006 tidak dilaksanakan dengan baik. Hambatan yang muncul dalam penyelesaian sengketa tanah adalah ketiadaan anggaran dan lemahnya SDM serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang mediasi pertanahan. Di samping itu pulas kurang tegasnya pihak BPN dalam mengambil sikap terhadap proses penyelesaian sengketa pertanahan dengan mediasi.


Ketersediaan
298 HAG/T298 IRA eTesis (S2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
298 IRA e
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2010
Deskripsi Fisik
x, 110 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
-
Klasifikasi
298 IRA e
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hasni (Pembimbing I)
Lodewijk Gultom (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik