Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1584/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Pst)
Tidak Pidana pencucian uang merupakan tindak pidana khusus yang membutuhkan undang-undang yang khusus dalam menangani tindak pidana tersebut. Tindak pidana pencucian uang biasanya dilakukan dengan secara sadar dan mempunyai niat yang jelas, namun di sisi lain seseorang dapat didakwa atas tindak pidana pencucian uang ketika dia menerima dana yang besar tanpa diketahui asal usulnya dan tidak melaporkan ke PPATK. Tindak pidana tersebut adalah tindak pidana pencucian uang pasif. Pemidanaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Rumusan masalahnya adalah bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pencucian yang pasif berdasarkan Putusan Nomor 1584/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Pst serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang pasif. Karya ilmiah ini menggunakan metodologi yuridis normatif. Dalam perkara ini penjatuhan putusan pidana dilakukan oleh hakim yang mempunyai kebebasan untuk menetapkan jenis pidana apa yang terdakwa lakukan, dan tinggi rendahnya suatu pidana, dan dalam memutus sebuah kasus. Dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus sanksi bagi terdakwa.
| 427 HPI | 427 RIA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain