Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Sistem Pembuktian Dalam Tindak Pidana Penistaan Terhadap Agama (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.Spg)

Hukum Pidana

Sistem Pembuktian Dalam Tindak Pidana Penistaan Terhadap Agama (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.Spg)

M. Dena Sebastian - Nama Orang;

Penistaan Terhadap Agama adalah perbuatan yang sudah sering terjadi di masyarakat. Di dalam KUHP aturan tentang perbuatan penistaan agama terdapat pada Pasal 156a KUHP yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 status hukumnya ditingkatkan menjadi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui pembuktian yang diterapkan oleh hakim dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Tajul Muluk dan Untuk mengetahui hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan, hasil penelitian ini adalah hakim telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yaitu dasar penjatuhan hukuman harus didukung dengan dua alat bukti yang sah serta didukung juga dengan keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukan perbuatan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata: “Menyatakan terdakwa Tajul Muluk als. H. Ali Murtadha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap agama Islam”. Dan juga alasan hakim hanya memberikan vonis selama 2 tahun penjara karena menurut pendapat hakim, terdakwa telah merasakan akibat dari perbuatannya.


Ketersediaan
429 HPI429 SEB sSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
429 SEB s
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
x, 100 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1333001060
Klasifikasi
429 SEB s
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Mardani (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik