Hukum Pidana
Sistem Pembuktian Dalam Tindak Pidana Penistaan Terhadap Agama (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.Spg)
Penistaan Terhadap Agama adalah perbuatan yang sudah sering terjadi di masyarakat. Di dalam KUHP aturan tentang perbuatan penistaan agama terdapat pada Pasal 156a KUHP yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 status hukumnya ditingkatkan menjadi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui pembuktian yang diterapkan oleh hakim dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Tajul Muluk dan Untuk mengetahui hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan, hasil penelitian ini adalah hakim telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yaitu dasar penjatuhan hukuman harus didukung dengan dua alat bukti yang sah serta didukung juga dengan keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukan perbuatan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata: “Menyatakan terdakwa Tajul Muluk als. H. Ali Murtadha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap agama Islam”. Dan juga alasan hakim hanya memberikan vonis selama 2 tahun penjara karena menurut pendapat hakim, terdakwa telah merasakan akibat dari perbuatannya.
| 429 HPI | 429 SEB s | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain