Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Menggunakan Dokumen Palsu Dalam Pengajuan Kredit Modal Usaha (Studi Kasus Putusan No. 1314/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Menggunakan Dokumen Palsu Dalam Pengajuan Kredit Modal Usaha (Studi Kasus Putusan No. 1314/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst)

Meidiana Putri Sukowati - Nama Orang;

Perbuatan pemalsuan merupakan suatu pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. Indonesia adalah negara hukum. Hukum tersebut diyakini sebagai alat untuk memberikan kesebandingan dalam pergaulan hidup. Perkembangan hukum akan selalu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Kemajuan teknologi dalam masyarakat juga bisa menjadi permasalahan yang membawa dampak negatif bagi perkembangan hukum. Perbuatan pidana adalah suatu perbuatan pidana yang dapat dijatuhi hukuman. Dalam hal ini perbuatan Terdakwa didasarkan pada kepercayaan kepada rekanannya karena adanya janji atau iming-iming suatu keuntungan. Dalam hal kepercayaan Terdakwa yang hanya lulusan sekolah menengah pertama mungkin tidak mengetahui perihal dari “meminjamkan” identitas pribadi untuk pengajuan pinjaman. Ketidakmengertian Terdakwa soal hukum inilah yang dimanfaatkan oleh seseorang untuk suatu tindakan kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwasanya perbuatan pemalsuan dokumen untuk pengajuan modal usaha dapat merugikan atau merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. Tindak Pidana Pemalsuan masuk ke dalam Pasal 263 KUHP yang di mana sesuai isi pasal tersebut Pelaku kejahatan akan dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara, dan di dalam studi kasus putusan PN Jakarta Pusat No. 1314/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara dan juga denda, menurut penulis hukuman tersebut sudah sesuai karena sudah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 263 KUHP namun penjatuhan pidana selama 6 tahun dalam praktik peradilan terlalu berat.


Ketersediaan
434 HPI434 SUK tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
434 SUK t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
ix, 80 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1333001110
Klasifikasi
434 SUK t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Petrus Bala Pattyona (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik