Hukum Pidana
Tindak Pidana Menggunakan Dokumen Palsu Dalam Pengajuan Kredit Modal Usaha (Studi Kasus Putusan No. 1314/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst)
Perbuatan pemalsuan merupakan suatu pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. Indonesia adalah negara hukum. Hukum tersebut diyakini sebagai alat untuk memberikan kesebandingan dalam pergaulan hidup. Perkembangan hukum akan selalu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Kemajuan teknologi dalam masyarakat juga bisa menjadi permasalahan yang membawa dampak negatif bagi perkembangan hukum. Perbuatan pidana adalah suatu perbuatan pidana yang dapat dijatuhi hukuman. Dalam hal ini perbuatan Terdakwa didasarkan pada kepercayaan kepada rekanannya karena adanya janji atau iming-iming suatu keuntungan. Dalam hal kepercayaan Terdakwa yang hanya lulusan sekolah menengah pertama mungkin tidak mengetahui perihal dari “meminjamkan” identitas pribadi untuk pengajuan pinjaman. Ketidakmengertian Terdakwa soal hukum inilah yang dimanfaatkan oleh seseorang untuk suatu tindakan kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwasanya perbuatan pemalsuan dokumen untuk pengajuan modal usaha dapat merugikan atau merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. Tindak Pidana Pemalsuan masuk ke dalam Pasal 263 KUHP yang di mana sesuai isi pasal tersebut Pelaku kejahatan akan dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara, dan di dalam studi kasus putusan PN Jakarta Pusat No. 1314/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara dan juga denda, menurut penulis hukuman tersebut sudah sesuai karena sudah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 263 KUHP namun penjatuhan pidana selama 6 tahun dalam praktik peradilan terlalu berat.
| 434 HPI | 434 SUK t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain