Hukum Pidana
Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Bernomor 21/PUU-XII/2014 (Studi Kasus Pada Putusan No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar kewenangan pengadilan memeriksa dan memutus gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka apakah mungkin pengajuan hukum atas putusan praperadilan yang keliru/di luar batas kewenangan dan bagaimana kekuatan hukum putusan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Berdasarkan fakta dan pembahasan dapat ditarik bahwa (1) Bahwa kewenangan pengadilan memutus dan memeriksa gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan putusan mahkamah konstitusi yang memperluas kewenangan praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. (2) KUHAP tidak mengatur tentang adanya upaya hukum atas praperadilan dalam ruang lingkup sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun tidak diberikannya hak upaya hukum atas untuk mengoreksi putusan praperadilan, tidak menutup kemungkinan penyidik dapat kembali melakukan tindakan yang telah diputus oleh hakim praperadilan, dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan alasan subjektif dan objektif.
| 438 HPI | 438 RAM k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain