Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Bernomor 21/PUU-XII/2014 (Studi Kasus Pada Putusan No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel)

Hukum Pidana

Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Bernomor 21/PUU-XII/2014 (Studi Kasus Pada Putusan No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel)

Randika Ramadhani - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar kewenangan pengadilan memeriksa dan memutus gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka apakah mungkin pengajuan hukum atas putusan praperadilan yang keliru/di luar batas kewenangan dan bagaimana kekuatan hukum putusan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Berdasarkan fakta dan pembahasan dapat ditarik bahwa (1) Bahwa kewenangan pengadilan memutus dan memeriksa gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan putusan mahkamah konstitusi yang memperluas kewenangan praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. (2) KUHAP tidak mengatur tentang adanya upaya hukum atas praperadilan dalam ruang lingkup sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun tidak diberikannya hak upaya hukum atas untuk mengoreksi putusan praperadilan, tidak menutup kemungkinan penyidik dapat kembali melakukan tindakan yang telah diputus oleh hakim praperadilan, dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan alasan subjektif dan objektif.


Ketersediaan
438 HPI438 RAM kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
438 RAM k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2017
Deskripsi Fisik
viii, 102 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001110
Klasifikasi
438 RAM k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing II)
M. Iman Santoso (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik