Hukum Pidana
Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut Dalam Pasal 378 jo. 64 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 575/Pid.B/2013/PN.Slmn)
Tindak pidana penipuan secara berlanjut merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Tindak pidana ini bermula dari adanya suatu kepercayaan dari salah satu pihak karena telah masuk dalam perangkap yang dinamakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus penipuan secara berlanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi (cara melakukan penipuan secara berlanjut dan mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan secara berlanjut dalam putusan No. 575/Pid.B/2013/PN.Slmn. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa faktor dari terjadinya tindak pidana penipuan secara berlanjut ialah karena ada kesempatan dan niat dari terdakwa dan didukung oleh keadaan di mana korban sudah sangat percaya dengan terdakwa yang akan mengirimkan barang sesuai pesanan setelah sudah di sepakati dan di transfer sejumlah uang. Atas perbuatan terdakwa hakim menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Penerapan sanksi oleh hakim pada putusan No. 575/Pid.B/2013/PN.Slmn telah tepat dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara berlanjut yang telah terbukti dengan dinyatakannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut.
| 445 HPI | 445 APR t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain