Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut Dalam Pasal 378 jo. 64 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 575/Pid.B/2013/PN.Slmn)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut Dalam Pasal 378 jo. 64 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 575/Pid.B/2013/PN.Slmn)

Imelda Aprilia - Nama Orang;

Tindak pidana penipuan secara berlanjut merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Tindak pidana ini bermula dari adanya suatu kepercayaan dari salah satu pihak karena telah masuk dalam perangkap yang dinamakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus penipuan secara berlanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi (cara melakukan penipuan secara berlanjut dan mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan secara berlanjut dalam putusan No. 575/Pid.B/2013/PN.Slmn. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa faktor dari terjadinya tindak pidana penipuan secara berlanjut ialah karena ada kesempatan dan niat dari terdakwa dan didukung oleh keadaan di mana korban sudah sangat percaya dengan terdakwa yang akan mengirimkan barang sesuai pesanan setelah sudah di sepakati dan di transfer sejumlah uang. Atas perbuatan terdakwa hakim menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Penerapan sanksi oleh hakim pada putusan No. 575/Pid.B/2013/PN.Slmn telah tepat dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara berlanjut yang telah terbukti dengan dinyatakannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut.


Ketersediaan
445 HPI445 APR tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
445 APR t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
viii, 69 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1333001099
Klasifikasi
445 APR t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Dahlan Mansur (Pembimbing I)
Mardani (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik