Hukum Pidana
Analisa Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penistaan Agama (Studi Kasus Putusan Nomor 31/Pid.B/2016/PN.Skg)
Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia diatur di dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Tahun 1945. Secara normatif, jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup kuat. Namun, keindahan aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya. Kebebasan itu hanya ada dalam agama yang diakui pemerintah, artinya kalau memeluk agama di luar agama yang diakui itu maka efek yang dapat mengurangi hak-hak sipil warga negara. Bahkan, orang yang mempunyai keyakinan tertentu, bisa dituduh melakukan penodaan agama. Penodaan agama atau penistaan agama sendiri ialah suatu hal atau kegiatan yang mengusik ajaran sakral dalam satu agama. Perbuatan penistaan agama sendiri diatur di dalam Pasal 156a KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam tindak pidana penistaan agama dan untuk mengetahui sistem pembuktian tindak pidana penistaan agama. Setelah dilakukan analisis yang menggunakan metode yuridis normatif pada proses persidangan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 31/Pid.B/2016/PN.Skg), penulis menarik kesimpulan bahwa penegakan hukum tindak pidana penistaan terhadap agama harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang telah mengatur tindak pidana tersebut dan tahap-tahap penegakan hukum yang dipakai mengacu pada formulasi, aplikasi, dan eksekusi yaitu melalui proses penyidikan penuntut umum serta proses peradilan.
| 453 HPI | 453 MUZ a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain