Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika Menurut Pasal 127 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 (Studi Kasus Putusan Nomor 539/Pid.B/2010/PN.Jkt.Tim)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika Menurut Pasal 127 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 (Studi Kasus Putusan Nomor 539/Pid.B/2010/PN.Jkt.Tim)

Marthynus Hamonangan - Nama Orang;

Hasil penelitian terdapat perbedaan antara Pasal 127 dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah, contoh Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), sedangkan di dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan: Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan Hakim wajib mempertimbangkan putusan rehabilitasi bagi pemakai narkotika yang barang buktinya kurang dari 5 gram, apabila dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 127 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Ketersediaan
447 HPI447 HAM pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
447 HAM p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
ix, 78 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001041
Klasifikasi
447 HAM p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Dahlan Mansur (Pembimbing I)
Mardani (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik