Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika Menurut Pasal 127 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 (Studi Kasus Putusan Nomor 539/Pid.B/2010/PN.Jkt.Tim)
Hasil penelitian terdapat perbedaan antara Pasal 127 dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah, contoh Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), sedangkan di dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan: Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan Hakim wajib mempertimbangkan putusan rehabilitasi bagi pemakai narkotika yang barang buktinya kurang dari 5 gram, apabila dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 127 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
| 447 HPI | 447 HAM p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain