Hukum Pidana
Pengembalian Kerugian Negara pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 11/Pid.Sus.TPK/2015/PN-Sby)
Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki permasalahan sangat serius dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi di dunia. Korupsi di Indonesia sudah mendarah daging dan menyerupai wabah penyakit menular di mana obat penawarnya sangat sulit untuk ditemukan, wabah korupsi tersebut benar menyerang ke seluruh tubuh pemerintahan, baik dari bagian tubuh pemerintahan pada tingkat bawah sampai bagian yang sangat berpengaruh di dalam pemerintahan. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari extra ordinary crime, yaitu dapat digolongkan dalam kategori kejahatan white collar crime atau kejahatan kerah putih di mana perbuatannya selalu mengalami perubahan dalam modus operandinya dari semua sisi. Sebagai suatu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berdasarkan pada penelitian bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum dan norma-norma hukum yang terdapat dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan putusan hakim dalam pengembalian kerugian negara, pengembalian kerugian keuangan Negara melalui jalur pidana sering disebut dengan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak dapat membuktikan harta benda miliknya bukan diperoleh dari perbuatan tindak pidana korupsi maka hakim berwenang memutus untuk merampas harta benda tersebut untuk negara.
| 392 HPI | 392 RAH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain