Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengembalian Kerugian Negara pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 11/Pid.Sus.TPK/2015/PN-Sby)

Hukum Pidana

Pengembalian Kerugian Negara pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 11/Pid.Sus.TPK/2015/PN-Sby)

Asep Rahmat - Nama Orang;

Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki permasalahan sangat serius dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi di dunia. Korupsi di Indonesia sudah mendarah daging dan menyerupai wabah penyakit menular di mana obat penawarnya sangat sulit untuk ditemukan, wabah korupsi tersebut benar menyerang ke seluruh tubuh pemerintahan, baik dari bagian tubuh pemerintahan pada tingkat bawah sampai bagian yang sangat berpengaruh di dalam pemerintahan. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari extra ordinary crime, yaitu dapat digolongkan dalam kategori kejahatan white collar crime atau kejahatan kerah putih di mana perbuatannya selalu mengalami perubahan dalam modus operandinya dari semua sisi. Sebagai suatu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berdasarkan pada penelitian bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum dan norma-norma hukum yang terdapat dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan putusan hakim dalam pengembalian kerugian negara, pengembalian kerugian keuangan Negara melalui jalur pidana sering disebut dengan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak dapat membuktikan harta benda miliknya bukan diperoleh dari perbuatan tindak pidana korupsi maka hakim berwenang memutus untuk merampas harta benda tersebut untuk negara.


Ketersediaan
392 HPI392 RAH pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
392 RAH p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
viii, 74 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1333001196
Klasifikasi
392 RAH p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Made Darma Weda (Pembimbing I)
Hartanto (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik