Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Perbarengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 200/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst)
Pertanggungjawaban pidana perbarengan pada umumnya merupakan suatu bentuk tindakan penjatuhan pidan terhadap pelakunya. Pertanggungjawaban memiliki arti sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan secara delik kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan delik atau tindak delik. Sistim pertanggungjawaban pidana segogyanya dapat dilakukan dengan berbagai cara menimbulkan peraturan tentang dengan cara bagaimana memepertanggungjawabkan seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana. Dapat dikatakan berbagai cara dikarenakan pendekatan yang sangat berbeda mengenai cara dalam suatu sistim hukum dalam membentuk pertanggungjawaban pidana yang mana memiliki pengaruh yang baik dalam konsep maupun implementasinya/pelaksanaannya. Pertanggungjawaban pidana awalnya merupakan suatu keadaan yang terdapat pada diri pribadi yang melakukan perbuatan pidana. Selanjutnya pertanggungjawaban pidana juga menghubungkan anatara kesalahan yang dilakukan dengan dirinya sendiri sehingga dalam penentuan pertanggungjawaban dilakukan secara dua arah yakni: pertama, pertanggungjawaban pidana diposisikan sebagai suatu syarat faktual dari pemidanaanya, dikarenakan menjalankan aspek preventif. Kedua, pertanggungjawaban pidana merupakan sebuah akibat atas perbuatan yang dilakukan oleh pembuat kesalahan dan dari keberadannya merupakan syarat faktual, sehingga hal tersebut merupakan bagian dari aspek represif hukum pidana. beberapa hal yang menjadi teori pertanggungjawaban yakni: pertama, Tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja (intertional tirt liability), artinya diharuskan sudah adanya perbuatan melanggar hukumnya sehingga perbuatan itu menimbulkan kerugian, Kedua, Tanggung jawab atas perbuatan yang lalai (neglegence tort lilability), artinya perbuatan itu berdasarkan kelalaian atau kealpaannya tentunya yang berkaitan dengan kepribadian dan hukumyang sudah tidak menentu (capur aduk) Ketiga, Tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan tanpa berfikir taraf kesalahannya (strick liability), artinya dilandasi perbuatan yang disengaja atau tidak disengaja walaupun kesalahan yang dilakukan bukan yang diperbuatnya namun tetap harus bertanggungjawab atas kerugian yang timbul atas perbuata itu. Pertanggungjawaban saat ini diharapkan dapat memberikan rasa adil untuk korban sehingga putusan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kejahatan dapat memberikan rasa adil dan membuat efek jera bagi pelaku.
| 636 HPI | 636 NAN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain