Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Perbarengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 200/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Perbarengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 200/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst)

Nano Romansah - Nama Orang;

Pertanggungjawaban pidana perbarengan pada umumnya merupakan suatu bentuk tindakan penjatuhan pidan terhadap pelakunya. Pertanggungjawaban memiliki arti sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan secara delik kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan delik atau tindak delik. Sistim pertanggungjawaban pidana segogyanya dapat dilakukan dengan berbagai cara menimbulkan peraturan tentang dengan cara bagaimana memepertanggungjawabkan seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana. Dapat dikatakan berbagai cara dikarenakan pendekatan yang sangat berbeda mengenai cara dalam suatu sistim hukum dalam membentuk pertanggungjawaban pidana yang mana memiliki pengaruh yang baik dalam konsep maupun implementasinya/pelaksanaannya. Pertanggungjawaban pidana awalnya merupakan suatu keadaan yang terdapat pada diri pribadi yang melakukan perbuatan pidana. Selanjutnya pertanggungjawaban pidana juga menghubungkan anatara kesalahan yang dilakukan dengan dirinya sendiri sehingga dalam penentuan pertanggungjawaban dilakukan secara dua arah yakni: pertama, pertanggungjawaban pidana diposisikan sebagai suatu syarat faktual dari pemidanaanya, dikarenakan menjalankan aspek preventif. Kedua, pertanggungjawaban pidana merupakan sebuah akibat atas perbuatan yang dilakukan oleh pembuat kesalahan dan dari keberadannya merupakan syarat faktual, sehingga hal tersebut merupakan bagian dari aspek represif hukum pidana. beberapa hal yang menjadi teori pertanggungjawaban yakni: pertama, Tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja (intertional tirt liability), artinya diharuskan sudah adanya perbuatan melanggar hukumnya sehingga perbuatan itu menimbulkan kerugian, Kedua, Tanggung jawab atas perbuatan yang lalai (neglegence tort lilability), artinya perbuatan itu berdasarkan kelalaian atau kealpaannya tentunya yang berkaitan dengan kepribadian dan hukumyang sudah tidak menentu (capur aduk) Ketiga, Tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan tanpa berfikir taraf kesalahannya (strick liability), artinya dilandasi perbuatan yang disengaja atau tidak disengaja walaupun kesalahan yang dilakukan bukan yang diperbuatnya namun tetap harus bertanggungjawab atas kerugian yang timbul atas perbuata itu. Pertanggungjawaban saat ini diharapkan dapat memberikan rasa adil untuk korban sehingga putusan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kejahatan dapat memberikan rasa adil dan membuat efek jera bagi pelaku.


Ketersediaan
636 HPI636 NAN pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
636 NAN p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
x, 137 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001048
Klasifikasi
636 NAN p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik