Hukum Pidana
Penegakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis di Indonesia Menurut Pasal 504 dan 505 KUHP (Studi Kasus Nomor 08/Pid.C/2016/PN.Pbm)
Pada buku ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pelanggaran dan salah satunya membahas tentang Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP, pada pasal tersebut membahas tentang sanksi hukum bagi gelandangan dan pengemis. masalah gelandangan dan pengemis ini adalah merupakan masalah yang terus mewarnai kehidupan bangsa Indonesia dari dahulu hingga sekarang, dan seakan masyarakat sudah terbiasa akan keberadaan gelandangan dan pengemis tersebut. sehingga hal ini di anggap sepele atau sebelah mata oleh sebagian masyarakat. Skripsi ini membahas tentang bagaimana implementasi penegakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan gelandangan dan pengemis di Indonesia dan melakukan penelitian di Jakarta, dan juga skripsi ini pun membahas tentang apa yang menjadi faktor-faktor penghambat dan pendukung penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dan pengemis, serta hukum yang terkait dengan penanggulangan dan sanksi hukum bagi gelandangan dan pengemis. Setelah dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yang di dasari oleh data-data ataupun wawancara, yang didapatkan dari badan-badan terkait. Penulis mengambil kesimpulan bahwa dalam kurun waktu kurang lebih 5 Tahun ini, penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dan pengemis ini belum berjalan/dilaksanakan secara maksimal, hal tersebut terlihat dari tidak adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat terkait dalam proses operasi/razia yang dilakukan dengan dinas ataupun badan hukum terkait.
| 477 HPI | 477 CAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain