Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Hukum Perdata

Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Tua Barasa - Nama Orang;

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, pihak-pihak lain dan pemerintah pendaftaran tanah merupakan hal yang penting. Pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertifikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Sertifikat menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah berupa satu lembar dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang diperlukan dari suatu bidang tanah yang didaftar. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh dengan melakukan wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, utamanya kepada pemegang hak atas tanah dan aparat pemerintah yang membidangi hal itu. Pendaftaran tanah menganut prinsip negatif yang mengandung unsur positif artinya pendaftaran tanah hanya akan menghasilkan surat tanda bukti hak yang bersifat kuat tapi tidak mutlak, kecuali jika dalam 5 (lima) tahun setelah pemegang hak atas tanah yang memperoleh dengan itikad baik dan menguasai secara fisik dan tidak ada tuntutan dari pihak lain, maka setelah 5 (lima) tahun surat tanda bukti hak yang berupa sertifikat hak atas tanah tidak lagi bersifat kuat melainkan mutlak.


Ketersediaan
143 HPE143 BAR kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
143 BAR k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
ii, 117 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001168
Klasifikasi
143 BAR k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Slamet Supriatna (Pembimbing I)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik