Hukum Perdata
Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, pihak-pihak lain dan pemerintah pendaftaran tanah merupakan hal yang penting. Pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertifikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Sertifikat menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah berupa satu lembar dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang diperlukan dari suatu bidang tanah yang didaftar. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh dengan melakukan wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, utamanya kepada pemegang hak atas tanah dan aparat pemerintah yang membidangi hal itu. Pendaftaran tanah menganut prinsip negatif yang mengandung unsur positif artinya pendaftaran tanah hanya akan menghasilkan surat tanda bukti hak yang bersifat kuat tapi tidak mutlak, kecuali jika dalam 5 (lima) tahun setelah pemegang hak atas tanah yang memperoleh dengan itikad baik dan menguasai secara fisik dan tidak ada tuntutan dari pihak lain, maka setelah 5 (lima) tahun surat tanda bukti hak yang berupa sertifikat hak atas tanah tidak lagi bersifat kuat melainkan mutlak.
| 143 HPE | 143 BAR k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain