Hukum Perdata
Perjanjian Jual Beli Melalui Elektronik (E-Payment) Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata Indonesia
Penelitian ini mengenai perkembangan perjanjian jual-beli yang awalnya dilakukan secara konvensional dengan cara bertatap muka kini mulai berkembang ke arah modernisasi dengan perkembangan zaman yang semakin maju, di mana peningkatan aspek terhadap teknologi khususnya internet, mulai mengubah gaya hidup manusia dalam berbagai aspek, seperti kegiatan jual-beli. Kini proses jual-beli dapat dilakukan secara virtual melalui jaringan elektronik di kenal dengan nama electronic commerce (e-commerce). Dengan adanya sebuah konsep e-commerce, maka berkembang pula dalam metode pembayaran yang dikenal dengan e-payment yaitu suatu sistem pembayaran yang dapat dilakukan oleh beberapa pihak seperti perbankan, pelaku bisnis (vendor ataupun konsumen) dan pelaku sosial yang dilaksanakan secara elektronik melalui suatu jaringan teknologi dan informasi canggih. Menjadi permasalahan adalah apabila perjanjian sudah terjadi, bagaimana status hukum apabila diketahui adanya ketentuan undang-undang yang tidak terpenuhi atau dilanggar sedangkan transaksi pembayaran telah selesai dilakukan. Solusi dari permasalahan tersebut adalah perlunya suatu perangkat hukum untuk mengubah klausul baku dalam sebuah perjanjian transaksi elektronik mengenai tata cara pengembalian barang, tata cara pengembalian dana, pembatasan tanggung jawab dan ganti kerugian apabila terjadi cedera janji oleh salah satu pihak dan perlu adanya pilihan hukum yang dicantumkan dalam perjanjian apabila terjadi perselisihan bagi transaksi elektronik yang dilakukan oleh dua penduduk dengan warga negara yang berbeda.
| 245 HPE | 245 ZAC p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain