Hukum Pidana
Dakwaan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Studi Kasus Putusan Nomor 353/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pemahaman dan penjelasan mengenai Dakwaan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima serta apa yang menjadi dasar dakwaan tidak dapat diterima. Metode Penelitian dalam menganalisis perkara ini dilakukan secara yuridis normatif. Diperoleh dari hasil peraturan perundang-undangan, buku dan internet. Bahwa dalam Pemeriksaan Tersangka, juga memperhatikan Pasal 56 KUHAP, penyidik wajib memberikan/menunjuk penasihat hukum kepada tersangka, untuk memperoleh keadilan dalam menjalani semua tingkat pemeriksaan. Dalam Putusan No. 353/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan penyidik dalam pemeriksaan tersangka di tingkat penyidikan. Akan sangat fatal bagi tersangka untuk menerima akibat hukum dari kesalahan penyidik.
| 469 HPI | 469 SIT d | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain