Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Mengenai Nakhoda yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar Tanjung Priok (Studi Kasus Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Utr)
Nakhoda adalah pemimpin dan pemegang komando yang tertinggi di atas kapal. Walaupun nakhoda sebagai pemimpin tertinggi, bukan berarti nakhoda tidak pernah melakukan pelanggaran. Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh nakhoda, salah satunya adalah tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Nakhoda yang melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui apakah Undang-Undang yang mengatur tentang Pelayaran sudah berlaku efektif atau belum untuk memberikan sanksi bagi nakhoda yang melanggar sehingga adanya efek jera. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, yakni dengan menganalisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Utr sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengumpulan data statistik dikaitkan dengan pokok permasalahan. Selanjutnya, dari penelitian ini mendapatkan hasil berupa kesimpulan atas rumusan masalah mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang sudah berlaku efektif walaupun masih ada beberapa pelanggaran yang tetap dilakukan. Tetapi dari hasil data statistik mengenai pelanggaran nakhoda telah melakukan penurunan. Saran dalam penelitian ini adalah pihak Syahbandar harus lebih teliti melakukan pemeriksaan kapal dan memperketat administrasi terhadap kapal-kapal yang akan berlayar.
| 486 HPI | 486 WAT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain