Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Mengenai Nakhoda yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar Tanjung Priok (Studi Kasus Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Utr)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Mengenai Nakhoda yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar Tanjung Priok (Studi Kasus Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Utr)

Hilda Wati - Nama Orang;

Nakhoda adalah pemimpin dan pemegang komando yang tertinggi di atas kapal. Walaupun nakhoda sebagai pemimpin tertinggi, bukan berarti nakhoda tidak pernah melakukan pelanggaran. Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh nakhoda, salah satunya adalah tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Nakhoda yang melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui apakah Undang-Undang yang mengatur tentang Pelayaran sudah berlaku efektif atau belum untuk memberikan sanksi bagi nakhoda yang melanggar sehingga adanya efek jera. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, yakni dengan menganalisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Utr sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengumpulan data statistik dikaitkan dengan pokok permasalahan. Selanjutnya, dari penelitian ini mendapatkan hasil berupa kesimpulan atas rumusan masalah mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang sudah berlaku efektif walaupun masih ada beberapa pelanggaran yang tetap dilakukan. Tetapi dari hasil data statistik mengenai pelanggaran nakhoda telah melakukan penurunan. Saran dalam penelitian ini adalah pihak Syahbandar harus lebih teliti melakukan pemeriksaan kapal dan memperketat administrasi terhadap kapal-kapal yang akan berlayar.


Ketersediaan
486 HPI486 WAT pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
486 WAT p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
x, 105 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433001064
Klasifikasi
486 WAT p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing II)
M. Iman Santoso (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik