Hukum Pidana
Peranan Lembaga Sensor Film Dalam Penanganan Pembajakan Film Kemasan VCD/DVD di Indonesia dan Malaysia (Studi Banding Indonesia-Malaysia)
Latar Belakang, Maraknya kasus pembajakan film impor dan film lokal yang dikemas dalam kemasan VCD/DVD, akhir-akhir ini menjadi perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan, karena tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum yang terkait dengan kekayaan intelektual belaka, tetapi juga merugikan secara ekonomi baik bagi produsen, importir maupun bagi negara khususnya penerimaan pajak (PPn) yang dikenakan pada hampir semua produk-produk yang diperdagangkan di Indonesia. Di samping itu, yang tak kalah pentingnya adalah fungsi dan peranan film yang sangat strategis sebagai alat edukasi masyarakat, manakala lolos sensor dari nilai-nilai etika dan budaya yang dianut, maka akan menjadi bumerang bagi perilaku dan moralitas bangsa. Poko Permasalahan, (1) Bagaimana sistem dan pranata hukum di Indonesia dan di Malaysia? (2) Bagaimana mekanisme dan penanganan pembajakan film kemasan VCD/DVD di Indonesia dan di Malaysia? (3) Bagaimana sanksi dan pelaksanaan pidana pembajakan film kemasan VCD/DVD di Indonesia dan di Malaysia? (4) Bagaimana dukungan masyarakat dan institusi lainnya dalam penanganan pembajakan film kemasan VCD/DVD di Indonesia dan di Malaysia? (5) Bagaimana peranan Lembaga Sensor Film dalam penanganan pembajakan film kemasan VCD/DVD di Indonesia dan di Malaysia? Metode Penelitian, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pembahasan, Sistem hukum di Indonesia dan di Malaysia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Masuknya unsur hukum Agama, lebih karena sebagian besar masyarakat Indonesia dan Malaysia menganut agama Islam. Sedangkan pranata hukumnya juga hampir sama, yakni : legislatif, eksekutif dan yudikatif. Konsekuensinya adalah supremasi hukum sebagai panglima dalam bernegara. Dengan demikian, konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan Negara. Sedangkan Malaysia memiliki sistem federal yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pembagian kekuasaan ini tercantum dalam undang-undang dasar federal.
| 558 HPI/T | 558 SUY p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain