Hukum Tata Negara
Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Program BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera sesuai dengan tujuan negara kesejahteraan (welfare state), maka UUD 1945 mengatur di dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945. Jaminan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Indonesia adalah negara kesejahteraan. Hak bagi setiap warga Negara untuk memperoleh jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Skripsi ini mengangkat pokok permasalahan tentang: 1. Bagaimana pengaturan hukum Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), dan penanganan peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)? 2.Hambatan apa saja yang dihadapi oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan peserta program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dalam praktik pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan bagaimana upaya-upaya mengatasinya? Penelitian ini menggunakan teknik penelitian deskriptif analitis dengan didukung pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh jawaban: 1. Pengaturan hukum Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945 dan sebagai peraturan pelaksanaannya diatur dalam UU No.24 Tahun 2011; 2. Hambatan yang di hadapi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) adalah kurangnya sosialisasi tentang mekanisme penggunaan dan manfaat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)terhadap masyarakat sehingga pada saat masyarakat menggunakan fasilitas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)mengalami kendala teknis.
| 136 HTN | 136 NOV p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain