Hukum Perdata
Pembatalan Hibah Wasiat Oleh Pengadilan Agama Dalam Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Kasasi No. 667K/AG/2009)
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembatalan hibah wasiat oleh Pengadilan Agama dalam pembagian harta waris menurut Hukum Islam serta pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan surat wasiat dalam putusan Kasasi No. 667K/Ag/2009. Hasil yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah ada beberapa hal yang dapat membatalkan wasiat di antaranya menurut Sayyid Sabiq yaitu bila orang yang berwasiat itu menderita penyakit gila yang parah yang menyampaikannya pada kematian, bila orang yang diberi wasiat mati sebelum orang yang memberi wasiat itu mati dan bila yang diwasiatkan itu barang tertentu yang rusak sebelum diterima orang yang diberi wasiat. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan surat wasiat dalam putusan Kasasi No. 667K/Ag/2009 adalah didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan
| 097 HPE | 097 RAK p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain