Hukum Bisnis
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Ditinjau dari Sudut Perlindungan Pekerja
Betapapun harmonisnya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, namun terjadinya konflik ketenagakerjaan/perselisihan perburuhan tidak dapat dicegah begitu saja. Perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara Pekerja atau Serikat Pekerja dengan pihak pengusaha atau Organisasi Pengusaha berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan. Aspek preventif Hukum Ketenagakerjaan yang mengatur masalah perselisihan berarti mengupayakan agar konflik tidak terjadi melalui mekanisme penyelesaian keluh kesah, sedangkan aspek preventif di sini berarti menanggulangi terjadinya perselisihan perburuhan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan. Penyelesaian Perselisihan Perburuhan menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1957 adalah penyelesaian melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4), penyelesaian ini mempergunakan proses yang bertingkat sehingga memakan waktu yang lama, yaitu dimulai dari P4D, P4P, veto Menteri Tenaga Kerja, kemudian dengan berlakunya? undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimungkinkan untuk banding ke PTUN, selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung. Penyelesaian melalui Pengadilan Perburuhan dan penggunaan Arbitrase merupakan jalan keluar yang efektif karena prosesnya lebih cepat, serta memberikan jaminan kenetralan karena dikontrol sendiri oleh pihak terkait melalui pemilihan bersama terhadap para arbitrase.
| 007 HBI/T | 007 SIT p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain