Hukum Tata Negara
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai unsur Aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hambatan dalam menegakkannya, serta upaya-upaya untuk mengatasi pelanggaran disiplin PNS Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan pendekatan yuridis empiris yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian di lapangan, guna mendapatkan data-data yang aktual, faktual, dan konkrit yang terjadi dalam menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penindakan Administratif bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Tercatat sejumlah 142 Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi hukuman disiplin di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dari tahun 2014 sampai dengan 2015 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, dan berat.
| 135 HTN | 135 PRA t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain