Hukum Pidana
Penyelesaian Kasus-Kasus Preman di Pasar Tanah Abang Antara Sistem Hukum Pidana dan Kriminologi (Suatu Pendekatan Hukum Pidana 1995-1998)
Gaung Pasar Tanah Abang sudah sampai ke pelosok Tanah Air, bahkan juga ke negara-negara benua Afrika, menyebabkan para pelaku ekonomi berdatangan ke Pasar Tanah Abang, termasuk para pencari kerja. Perda No. 5 Tahun 1978 dan No. 11 Tahun 1988 tidak di sosialisasikan, sedang para pelaku ekonomi lemah (pedagang kaki lima) semakin ramai berebutan lapak, yang menimbulkan kesemrawutan, dan lahirnya “keamanan swasta” (preman). Konflik terupakan bagian dari kehidupan preman kelas bawah yang melakukan penyimpangan-penyimpangan untuk mempertahankan/mempopularisasikan eksistensinya baik secara individu maupun kelompok. Pasar Tanah Abang merupakan wilayah yang berpotensi rawan, karena sudah menjadi sumber hidup bagi para pelaku ekonomi (lemah) dan para preman. Kasus-kasus preman dengan pedagang, dengan masyarakat, dengan Pemda dan dengan sesama preman, terjadi hanya untuk mempertahankan atau memperebutkan lahan untuk mendapatkan sumber nafkah. Keberadaan preman Tanah Abang sulit diberantas, karena dalam situasi tertentu preman dimanfaatkan oleh penguasa; adanya inkonsistensi dari aparat keamanan Pemda dan adanya konspirasi oleh pihak-pihak tertentu dengan preman. Ditemukan: (1) Tingkah laku preman dalam melakukan pungli, memeras, merampok, minum-minuman keras, berjudi, perkosa dan pembunuhan, telah memenuhi kriteria enam vocal concern preman kelas bawah (Walter B. Miller); (2) Apek hukum pidananya dari perbuatan para preman telah terpenuhi sebagai perbuatan melanggar hukum pidana yang tersirat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Undang-Undang No. 11 Tahun 1980; Undang-Undang No. 3 Tahun 1971; Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980. Sedang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang kaki lima dapat dilihat dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1978 dan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 1988. (3) Penyelesaian kasus-kasus sebagian besar melalui cara non hukum pidana; (4) Lemahnya otoritas dan pengawasan, maka kepremanan Pasar tanah Abang masih terus berlangsung hingga sekarang. Jadi ketentuan-ketentuan hukum positif (pidana) tidak berlaku efektif. Pada era reformasi ini, hendaknya supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
| 009 HPI/T | 009 DEP p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain