Hukum Bisnis
Likuidasi Bank Suatu Tinjauan Dari Sudut Hukum
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan hanya dapat ditumbuhkan apabila lembaga perbankan dalam kegiatan usahanya selalu berada dalam keadaan sehat. Apabila berdasarkan penelitian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau sistem perbankan, maka Bank Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Menteri Keuangan dan selanjutnya mengambil langkah-langkah penyelamatan keadaan bank tersebut tidak menunjukkan perbedaan yang berarti, dan diperkirakan, bahwa kondisi tersebut dapat mengakibatkan harta bank tidak mencukupi kewajiban kepada krediturnya maka Bank Indonesia dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha yang bersangkutan. Selain itu, izin usaha dapat dicabut apabila keadaan bank tersebut membahayakan sistem perbankan. Pencabutan izin usaha bank diikuti dengan pembubaran badan hukum bank dan dilikuidasi, baik yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham bank yang bersangkutan maupun melalui penetapan Pengadilan. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana pada likuidasi bank tanggal 1 November 1997, belum dipersiapkan dikarenakan tidak terdapatnya lembaga asuransi deposito. Di samping itu nasabah penyimpan dana tidak mengetahui kriteria bank sehat dan tidak sehat.
| 010 HBI/T | 010 WID l | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain