Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hak Prioritas Pertama Penerima Pembayaran Tagihan Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Tagihan Piutang Negara

Hukum Agraria

Hak Prioritas Pertama Penerima Pembayaran Tagihan Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Tagihan Piutang Negara

Bachtiar Sibarani - Nama Orang;

Hak prioritas pertama penerima pembayaran pajak dan piutang negara diatur dalam ketentuan umum Pasal 1137 KUH Perdata. Secara khusus, semula dalam Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944, hak utama tagihan pajak pada dasarnya ditentukan tidak lebih utama dari Hipotek dan Gadai. Bahkan dalam hal tertentu dimungkinkan pembayaran Hipotek lebih diutamakan daripada tagihan pajak. Permasalahan hak prioritas pertama penerima pembayaran tagihan pajak, kepabeanan, cukai, dan piutang negara diawali dengan pengaturan pajak dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan yang kemudian diikuti dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan UU No. 6 Tahun 1983, Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah dan Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Karena tagihan pajak berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 ditetapkan mempunyai hak prioritas pertama maka sesuai dengan penjelasan Pasal 8 dan 11 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara jo. butir 4 Penjelasan Umum Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 maka piutang negara juga sama-sama mempunyai hak prioritas pertama. Perubahan hukum hak prioritas pertama pembayaran tagihan-tagihan negara tersebut di atas telah menimbulkan masalah kurangnya kepastian hukum jaminan dan timbulnya ketidakadilan mengingat sebagian atau seluruh hasil bersih dari lelang barang jaminan hipotek/hak tanggungan/gadai dapat diminta untuk dibayarkan memenuhi kewajiban seseorang/badan hukum kepada negara. Sesuai dengan maksud dan tujuan pengikatan barang jaminan hipotek, hak tanggungan dan gadai serta untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum dalam era globalisasi yang antara lain bercirikan privatisasi maka kedudukan tagihan pajak, kepabeanan, cukai, dan piutang negara perlu ditinjau kembali dengan salah satu pasal undang-undang yang baru sehingga piutang yang diikat dengan jaminan hipotek, hak tanggungan dan gadai yang mempunyai hak prioritas pertama penerima pembayaran.


Ketersediaan
005 HBI/T005 SIB hTesis (S2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
005 SIB h
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 1999
Deskripsi Fisik
viii, 111 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
960212001
Klasifikasi
005 SIB h
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Erman Rajagukguk (Pembimbing I)
Sulistyowati Irianto (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tesis Bachtiar Sibarani
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik