Hukum Agraria
Hak Prioritas Pertama Penerima Pembayaran Tagihan Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Tagihan Piutang Negara
Hak prioritas pertama penerima pembayaran pajak dan piutang negara diatur dalam ketentuan umum Pasal 1137 KUH Perdata. Secara khusus, semula dalam Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944, hak utama tagihan pajak pada dasarnya ditentukan tidak lebih utama dari Hipotek dan Gadai. Bahkan dalam hal tertentu dimungkinkan pembayaran Hipotek lebih diutamakan daripada tagihan pajak. Permasalahan hak prioritas pertama penerima pembayaran tagihan pajak, kepabeanan, cukai, dan piutang negara diawali dengan pengaturan pajak dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan yang kemudian diikuti dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan UU No. 6 Tahun 1983, Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah dan Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Karena tagihan pajak berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 ditetapkan mempunyai hak prioritas pertama maka sesuai dengan penjelasan Pasal 8 dan 11 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara jo. butir 4 Penjelasan Umum Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 maka piutang negara juga sama-sama mempunyai hak prioritas pertama. Perubahan hukum hak prioritas pertama pembayaran tagihan-tagihan negara tersebut di atas telah menimbulkan masalah kurangnya kepastian hukum jaminan dan timbulnya ketidakadilan mengingat sebagian atau seluruh hasil bersih dari lelang barang jaminan hipotek/hak tanggungan/gadai dapat diminta untuk dibayarkan memenuhi kewajiban seseorang/badan hukum kepada negara. Sesuai dengan maksud dan tujuan pengikatan barang jaminan hipotek, hak tanggungan dan gadai serta untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum dalam era globalisasi yang antara lain bercirikan privatisasi maka kedudukan tagihan pajak, kepabeanan, cukai, dan piutang negara perlu ditinjau kembali dengan salah satu pasal undang-undang yang baru sehingga piutang yang diikat dengan jaminan hipotek, hak tanggungan dan gadai yang mempunyai hak prioritas pertama penerima pembayaran.
| 005 HBI/T | 005 SIB h | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain