Hukum Bisnis
Larangan Praktek Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia
Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diharapkan para pelaku usaha bermodal kuat tidak akan bertindak sewenang-wenang dan melakukan praktik-praktik bisnis curang yang mematikan atau merugikan pelaku usaha lainnya Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap UU ini akan diberi sanksi hukum yang jelas sehingga dengan demikian apa yang menjadi tujuan diciptakannya UU ini akan tercapai. Tesis ini mengkaji tentang; 1) Perjanjian-perjanjian yang dilarang oleh Hukum Anti Monopoli, 2) Kegiatan yang dilarang oleh hukum anti monopoli; 3) Posisi demikian yang dilarang dalam hukum Anti Monopoli (law enforcement); 6) beberapa studi kasus praktik monopoli. Perjanjian-perjanjian yang dilarang dalam undang-undang anti monopoli meliputi: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel dan trust. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam hukum Anti Monopoli meliputi Monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan. Posisi demikian yang dilarang dalam hukum anti monopoli adalah sebagai berikut: Penyalahgunaan posisi dominan, jabatan rangkap yang dilarang, pemilikan saham yang dilarang, merger, akuisisi dan konsolidasi. Untuk dapat terwujudnya ketentuan-ketentuan tentang anti monopoli ini ke dalam praktiknya, maka dibutuhkan suatu badan yang tugas pokoknya adalah untuk mengawasi pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan tentang anti monopoli yang disebut dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, wewenang komisi pengawas, tata usaha pelaksana tugas komisi pengawas, padan komisi pengawas mulai melakukan pemeriksaan, proses pembuktian oleh komisi pengawas, penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan, prosedur pemeriksaan perkara oleh komisi pengawas. Penegakan Hukum Anti Monopoli (Law Evorcment) harus diatur, diarahkan dan dilaksanakan secara rapi. Jika tidak, ketentuan tertulis hanya menjadi macan kertas yang sia-sia dalam hal ini komisi pengawaslah yang harus berperan Pada prinsipnya komisi pengawas ini tidak berwenang menjatuhkan sanksi-sanksi pidana maupun perdata. Namun kewenangan komisi pengawas hanya sebatas memberikan sanksi-sanksi administratif dalam tesis ini dibahas mengenai Sanksi-sanksi administratif, penerapan sanksi-sanksi pidana, penegakan hukum perdata. Tesis ini mengupas beberapa kasus perusahaan swasta yang menerapkan praktik monopoli, oligopoli dan kartel dalam berbagai bidang usaha strategis, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai berikut: Proteksi niaga gandum dan mie instan, kasus monopoli cukai bir, kasus tata niaga cengkeh, kasus semen, fakta niaga gula, kasus kayu, pulp dan kertas.
| 006 HBI/T | 006 KHA i | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain