Hukum Tata Negara
Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Studi Tentang Fungsi Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Periode 2009-2014)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Di dalam melaksanakan tugasnya DPRD mempunyai beberapa fungsi, seperti dijelaskan di dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 41 yang berbunyi DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, DPRD memiliki hak yaitu diantaranya hak interpelasi (hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah), hak angket (hak melakukan penyelidikan), serta hak untuk menyatakan pendapat. Selama masa baktinya, DPRD Kota Bekasi 2009-2014 berhasil mengeluarkan 91 Peraturan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan perkembangan daerah Kota Bekasi khususnya dalam hal perekonomian daerah, penegakan hukum yang baik serta untuk kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat Kota Bekasi pada umumnya. Penulis tertarik meneliti/menganalisis tentang fungsi legislasi DPRD Kota Bekasi dengan harapan bertambahnya wawasan penulis dalam segala bidang serta menganalisis kebijakan-kebijakan DPRD Kota Bekasi apakah para pemimpin atau wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum ini bekerja dengan baik bertanggung jawab atas amanat yang diberikan oleh rakyat ataukah bekerja demi kepentingan pribadi atau demi tujuan kelompok/partai politik yang diwakilinya sehingga membawa kepada hal semakin merosotnya kualitas daerah tersebut dalam berbagai bidang karena dikuasai kepentingan memperkaya diri sendiri dan permainan politik semata.
| 116 HTN | 116 SET p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain