Hukum Bisnis
Eksekusi Hak Tanggungan Atas Kredit Macet Pada Dunia Perbankan dan Permasalahannya
Peranan bank adalah sangat penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat, karenanya perlu adan perlindungan hukum yang kuat terhadap bank. Di samping undang-undang yang memadai, peranan hak tanggungan menjadi sangat penting karena jika suatu kredit yang diberikan tersebut tanpa agunan, ini berarti perlindungan hukum terhadap bank sangat lemah. Lemahnya bank akan berakibat kehancuran perekonomian suatu bangsa. Berkaitan dengan masalah agunan, hak atas tanah yang dapat dijadikan agunan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan (Pasal 4 ayat (1)) dan Hak Pakai atas Tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan (Pasal 4 ayat (2) UUHT). Lahirnya hak tanggungan adalah pada saat dilakukan pencatatan dalam buku tanah hak tanggungan oleh Kantor Pertanahan. Sedangkan sebagai bukti bahwa tanah tersebut dibebani agunan, adalah sertifikat hak tanggungan. Dengan demikian, apabila nasabah debitur cedera janji, maka tanah tersebut akan dieksekusi guna pelunasan utangnya. Namun yang terjadi di Indonesia, kebangkrutan suatu bank tidak saja karena adanya ketidakpercayaan kepada bank sehingga terjadi rush, juga tetapi karena kredit macet yang tanpa agunan alau nilai agunan jauh lebih rendah daripada nilai kreditnya, juga karena adanya korupsi kolusi dan nepotisme. Permohonan eksekusi pihak kredit kepada pengadilan maupun BUPLN juga tidak jarang mengalami kegagalan yang dikarenakan pelbagai sebab misalnya tanah yang dijadikan agunan ternyata milik pihak ketiga yang tidak terikat dalam perjanjian kredit, maupun karena tanah tersebut merupakan milik para ahli waris yang belum dilakukan pembagian warisan. Atau tanah tersebut sedang dalam sengketa. Hal yang sangat memprihatinkan sehingga perbedaan persepsi terhadap Pasal 224 HIR/258 RBG atas grosse akta antara Notaris/PPAT dan bank di satu pihak, dengan lembaga peradilan di lain pihak. Apabila nasabah debitur pailit, bank tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut UUHT maupun Undang-Undang Kepailitan. Terhadap kredit macet apabila krediturnya adalah bank pemerintah maka pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh BUPLN, sedangkan bagi bank swasta, eksekusi hak tanggungan melalui putusan Pengadilan Negeri. Apabila dari hasil lelang masih ada sisa, maka sisanya akan diserahkan kepada nasabah debitur, tetapi kalau masih kurang maka pihak kreditur dapat menuntut kepada nasabah debitur berdasarkan Pasal 1131 KUH Per melalui pengadilan negeri.
| 002 HBI/T | 002 SOE e | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain