Hukum Tata Negara
Tugas dan Tanggung Jawab Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Memeriksa dan Mengelola Keuangan Negara Menurut UU No. 15 Tahun 2006
Badan Pemeriksaan Keuangan adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana tugas dan tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam sistem Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006? Bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara? Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pertama berdasarkan UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan negara yang dikelola oleh pengelola keuangan negara untuk menyusun laporan dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD, Presiden, serta Gubernur/Walikota untuk di tindak lanjuti, menilai dan menetapkan kerugian negara. Kedua Penyerahan hasil pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan.
| 855 HTN | 855 AST t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain