Hukum Tata Negara
Kewenangan Badan Legislasi Daerah Dalam Penyusunan Peraturan Daerah di Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Bekasi Periode 2009-2014)
Fungsi legislasi sebagai sarana pembentukan peraturan dipertegas oleh kedudukan badan legislasi di DPRD yang merupakan alat kelengkapan DPRD. Alat kelengkapan ini dibentuk untuk dapat lebih mengefektifkan fungsi utama DPRD dalam hal ini DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014. Permasalahan dalam penelitian ini Pertama kedudukan Badan Legislasi Daerah dalam struktur DPR Kota Bekasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kedua fungsi dan tugas Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi periode 2009 2014 dalam pembentukan peraturan daerah, Ketiga faktor yang menghambat kewenangan Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian diperoleh jawaban Pertama Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi 2009-2014 dibentuk melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD, Kedua Dengan adanya program legislasi daerah di samping terdapat sarana pengendali dalam kegiatan pembuatan Peraturan Daerah juga dapat menekan berbagai masalah dalam pembuatan Peraturan Daerah seperti kesulitan dalam proses penganggaran, evaluasi pengkajian atau penyusunan naskah akademik, Ketiga Sedikitnya anggota dewan (khususnya badan legislasi) yang berlatar belakang hukum sehingga kurang mampu untuk memahami secara mendalam subtansi normatif dalam rumusan raperda.
| 119 HTN | 119 KRI k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain