Hukum Perdata
Implementasi Peran Komite Nasional SP NIBA BCA Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. Bank Central Asia Tbk. (Studi Kasus PKB VIII Tahun 2016-2018)
Pada dasarnya serikat pekerja merupakan sarana untuk memperjuangkan pekerja/buruh sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi serikat pekerja yaitu pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen penting yang memberikan perlindungan bagi para pekerja khususnya pada hak dan kewajiban para pekerja. Komnas SP NIBA BCA merupakan serikat pekerja dalam lingkup PT. Bank Central Asia Tbk yang telah dipercaya untuk mewakili pekerja/buruh dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan PT. Bank Central Asia Tbk dari periode I sampai Periode VII. Di dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode VIII Tahun 2016-2018 terdapat kendala salah satunya yaitu tindakan itikad tidak baik yang dilakukan DPP SP NIBA BCA dalam menentukan jumlah tim perunding antara Komnas SP NIBABCA dengan DPP SP NIBA BCA yang akan dipilih untuk mewakili dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode VIII dengan PT. Bank Central Asia Tbk. DPP SP NIBA tetap bersikukuh meminta sebanyak 50% dari keseluruhan tim perunding sehingga mengakibatkan mundurnya pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode VIII tahun 2016-2018 dan berdampak pada kesejahteraan pekerja/buruh PT. Bank Central Asia Tbk. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi peran Komnas Serikat Pekerja NIBA BCA dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VIII di PT. Bank Central Asia Tbk serta upaya mengatasi hambatan dalam Pelaksanaan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VIII di PT. Bank Central Asia Tbk.
| 857 HPE | 857 ABR i | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain