Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Menurut PP No. 11 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2010 jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 9 Tahun 2011 Atas Tanah PT. Seko Fajar Plantation di Kabupaten Luwu dan PT. Pondok Kalimaya Putih Kabupaten Serang

Hukum Agraria

Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Menurut PP No. 11 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2010 jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 9 Tahun 2011 Atas Tanah PT. Seko Fajar Plantation di Kabupaten Luwu dan PT. Pondok Kalimaya Putih Kabupaten Serang

Pratiwi Indrianingsih - Nama Orang;

Tanah yang sudah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanahnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya. Penelitian ini mengenai tanah terlantar dikarenakan ketiadaan kriteria yang jelas, baik mengenai subyek, obyek, dan jangka waktu yang secara signifikan menunjukkan suatu tanah disebut sebagai tanah terlantar membawa akibat semakin maraknya kasus pertanahan. Permasalahan dalam tesis ini adalah kendala dalam rangka penetapan pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dan upaya agar penetapan tanah terlantar mempunyai kekuatan hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif dengan menganalisis kasus tanah terlantar. Hasil penelitian yaitu pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar memiliki kendala-kendala yang menghambat keefektifan pelaksanaan Peraturan Pemerintah. faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran tanah oleh badan hukum atau perusahaan sebagai pemegang hak atas tanah yaitu belum adanya sistem komputerisasi terpadu, kurangnya pemahaman mengenai pengertian penelantaran tanah, kesadaran hukum badan hukum atau perusahaan pemegang hak atas tanah, keterbatasan dana. Upaya penetapan tanah terlantar mempunyai kekuatan hukum tetap dengan melalui beberapa cara yang harus di tempuh yaitu penegakan hak dan kewajiban pengelolaan sumber daya tanah HGU yang berkeadilan, pembangunan wilayah regional, pengembangan sistem pengendalian tanah terlantar, pemberdayaan masyarakat.


Ketersediaan
577 HAG/T577 PRA pTesis (S2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
577 PRA p
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2014
Deskripsi Fisik
vii, 184 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
-
Klasifikasi
577 PRA p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hasni (Pembimbing I)
Erna Widjajati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik