Hukum Agraria
Pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Studi Kasus Putusan Nomor 160/Pdt.G/2012/PN.Cbn)
Penyelesaian Sengketa Konflik pertanahan melalui mediasi sendiri di atur oleh Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan kasus pertanahan. Objek penelitiannya ialah putusan dalam Perkara Nomor 160/Pdt.G/2012/PN.Cbn yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor yang sebelumnya telah dilakukan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam upaya memberikan pelayanan penyelesaian Sengketa, Konflik pertanahan melalui mediasi namun mengalami kegagalan, kemudian dikaitkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dan dikaitkan dengan para Pihak atau Lembaga/instansi yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan sengketa, konflik dan perkara pertanahan tersebut serta dari hasil penelitian diharapkan dapat menyelesaikan kasus pertanahan terkait putusan pengadilan tersebut. Bagaimanakah pelaksanaan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan terkait dengan Putusan Nomor 160/Pdt.G/2012/PN.Cbn? Dan bagaimanakah solusi dalam pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan agar berjalan dengan baik? Tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian guna mencari taraf sinkronisasi hukum sekaligus juga menemukan asas hukum dalam penyelesaian penanganan sengketa pertanahan. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Dalam pelaksanaan mediasi, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan telah mengatur dalam Pasal 3 yakni: a. Pelayanan pengaduan dan informasi kasus Pertanahan; b. Pengkajian kasus Pertanahan; c. Penanganan Kasus Pertanahan; d. Penyelesaian Kasus Pertanahan dan e. Bantuan hukum dan perlindungan hukum.
| 532 HAG/T | 532 JAk p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain